Waka Kesiswaan

Waka Kesiswaan (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan) adalah tenaga pendidik yang bertugas membantu kepala sekolah dalam mengelola, membina, dan mengembangkan kegiatan siswa, baik akademik maupun non-akademik, termasuk menegakkan disiplin, tata tertib, organisasi siswa (OSIS/MPK), serta kegiatan ekstrakurikuler

Tugas Dan Tanggung Jawab

Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
  7. Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mengatur mutasi siswa Bersama Dengan Bagian Dapodik dan BK
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
  10. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler Bersama Pembina Osis Dan Dewan Pembina Ekstrakurikuler
  11. Melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dalam menjalankan tugasnya Waka Kesiswaan dibantu oleh seorang Pembina Osis